MUI Kota Pekanbaru Keluarkan Maklumat Masjid dan Musala Kembali Dibuka
Ketua Umum MUI Kota Pekanbaru Prof DR H Ilyas Husti MA
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru resmi berakhir. Seiring dengn itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020) mengeluarkan maklumat bahwa masjid dan musala serta rumah ibadah kembali dibuka memasuki fase new normal atau tatanan kehidupan baru.
Ketua Umum MUI Kota Pekanbaru Prof DR H Ilyas Husti MA menuturkan dalam surat nomor : 10/MUI-PBR/V/2020, MUI Kota Pekanbaru mengimbau, kepada Ketua MUI Kecamatan se-Kota Pekanbaru, Ketua Pengurus/ Imam Besar Masjid Paripurna se- Kota Pekanbaru agar kembali membuka masjid dan mushala untuk umum.
Surat maklumat ini dikeluarkan menindaklanjuti, press release Presiden Republik Indonesia tertanggal 26 Mei 2020 tentang Indonesia menuju Hidup Normal Baru (New Normal Life) di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota.Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, nomor; 1188/DP-MUI/2020, tanggal 28 Mei 2020, tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru ( Bew Normal Life ), di Tengah Pandemi Covid-19.
Dan Rapat Video Conference Gubernur Riau dengan Bupati/Walikota se- Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2020 tentang Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau, Surat MUI Provinsi Riau, nomor ; 28 Mei 2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang Tindaklanjut Maklumat DP. MUI Pusat, dan Hasil Rapat Bersama Walikota Pekanbaru dengan Pimpinan Lembaga/Organisasi Islam se- Kota Pekanbaru tanggal 28 Mei 2020 tentang Aktivitas Peribadatan di Masjid/Musholla menuju Kehidupan Normal Baru ( New Normal Life ) di Kota Pekanbaru, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru menyampaikan maklumat tentang Pelaksanaan Peribadatan di masjid/ Mushalla di kota Pekanbaru.
"Terhitung dari tanggal 29 Mei 2020 “ masjid dan mushalla telah dapat difungsikan kembali. Hal iitu melaksanakan program kerjanya dengan berbagai persyaratan," tegasnya dalam surat tersebut.
Ini Syarat dan Ketentuannya
1.Wilayah atau kawasan Masjid/ Mushalla tersebut telah dinyatakan bebas dari wabah Covid-19 ( wilayah hijau ), oleh Lurah dan camat setempat.
2.Pengurus Masjid/Mushalla diminta untuk mensterilkan masjid dengan menggulung tikar, melakukan penyemprotan zat disfektan di ruangan dan lingkungan masjid.
Menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudhu’ dan di setiap pintu masuk masjid, menyediakan hand sinitizer dan petugas pengukur suhu badan pada setiap pintu masjid.
3.Kepada setiap jema’ah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, membawah sajadah dari rumah masing-masing, menjaga jarak, tidak bersalaman ( berjabatan tangan ), dan bagi jema’ah yang memiliki gejala demam, batuk-batuk, pilek, sesak nafas, serta suhu panas badan tinggi, disarankan untuk tidak melaksanakan shalat jum’at dan shalat berjama’ah di masjid.
4.Kepada Imam dan khatib diminta untuk memperpendek khutbah dan shalat.
Demikianlah Maklumat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Hen)
Pekanbaru, 29 Mei 2020
Ketua umum.
Prof. Dr. H. ILyasHusti. MA.
Sekretaris Umum
DR H. Hasyim. MA
Tulis Komentar